BPOM: Rokok Elektrik Tidak Punya Izin Edar
Hallo, bertemu kembali di blog AUTOGOBLOOG , pada kali ini akan membahas mengenai kesehatan masyarakat adalah BPOM: Rokok Elektrik Tidak Punya Izin Edar simak selengkapnya
Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa rokok elektrik tidak ada izin edar dari BPOM RI. Mereka lagi meminta negeri bangat mengambil aksi yang bayan terkait penyebaran produk sigaret alternatif ini.
"Rokok elektrik pernah bayan bahwa Badan POM tidak memberikan izin," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu, ditulis Kamis (19/9/2019).
Terkait keadaan itu, BPOM telah melakukan focus group discussion dan kajian terkait bahaya dan kandungan dalam sigaret elektrik. Mereka lagi telah memberikan hasil dari kajian berupa policy paper tersebut, kepada departemen yang dirasa kian berhak membuat kebijakan dan regulasi.
"Untuk yang menerapkan apakah dilarang ataupun tidak, itu bukan dari Badan POM," kata Penny berakhir Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BPOM Belum Punya Payung Hukum buat Pengawasan
BPOM sendiri mengungkapkan mereka telah mengirimkan kajian tersebut ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.
"Kami pernah memberikan itu, buat melecut bangat negeri mengambil posisi yang dikaitkan dengan sigaret api ini," tambah Penny. Meskipun begitu, BPOM menegaskan bahwa mereka siap andaikan diperlukan buat melakukan pengawasan terhadap sigaret elektrik.
"Jadi (hingga detik ini) kalau dilihat dari izin edar (dari BPOM) akur ilegal. Tapi karena kami belum bisa melakukan pengawasan akur belum sedia payung hukumnya bahwa ini adalah produk yang kami awasi," kata Penny.
Dia melanjutkan, andaikan pernah sedia peraturan negeri seperti PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka BPOM baru bisa melakukan pengawasan terhadap produk tersebut.
"Tapi kan sigaret api itu belum ada. Padahal kandungannya sedia nikotin salah satunya. Jadi akur layak bangat revisi," kata Penny.
Menyoal diperbolehkannya sigaret api beredar dari beberapa kementerian, Penny menegaskan bahwa layak sedia aksi yang bayan dari negeri terkait keadaan itu.
Simak lagi Video Menarik Berikut Ini
New York menjadi negara belahan kedua di Amerika Serikat yang melarang penyebaran sigaret api beraroma ataupun vape. Hal ini disebabkan meningkatnya angka kematian dan penderita penyakit paru-paru yang berasal dari sigaret beraroma.
Oke detil tentang BPOM: Rokok Elektrik Tidak Punya Izin Edar semoga tulisan ini berfaedah terima kasih
Artikel ini diposting pada tag kesehatan masyarakat adalah, health quotes,
Belum ada Komentar untuk "BPOM: Rokok Elektrik Tidak Punya Izin Edar"
Posting Komentar